Transpusi |
- Mencegah terjadinya luka atau kontaminasi darah atau produk darah pada petugas yang bekerja pada bank darah dan pelayanan transfusi.
- Mencegah penyebaran infeksi terhadap pasien yang menerima transfusi darah.
Indikasi :
- Setiap petugas bank darah dan pelayanan transfusi yang akan menjalankan tugas
- Pasien perdarahan dan anemia kronik
Prosedur :
Penapisan Donor
1. Anamnesa calon pendonor mengenai riwayat kesehatannya
2. Melakukan pemeriksaan fisik terbatas (denyut nadi, tekanan darah, jantung, paru-paru dengan menggunakan stetoskop)
3. Memeriksa hemoglobin dan hematokrit
4. Syarat umum : usia minimal 17 tahun, berada dalam kondisi baik, tidak mengidap anemia parah ( Hb>11 g/dl atau Ht>33 %), dan tidak terinfeksi (pembawa atau secara positif) oleh HBV (jika tidak divaksinkan), HCV, atau HIV/AIDS.
0 komentar:
Posting Komentar